DEFINISI ZAKAT
Zakat barasal dari bahasa Arab berarti berkah (al barakah), bersih (al thaharah),
berkembang (al namaa`) dan baik. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung
harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai
kebaikan. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih,
dan kekayaanya akan bersih pula, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah at- Taubah ayat 103 yang artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagimereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahik (kelompok yang berhak), sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat al Taubah ayat 60.
Zakat merupakan ibadah maaliyah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial. Ibadah ini diwajibkan atas kaum muslimin saat Nabi Muhammad Saw berada di Madinah. Nabi pun menguatkan perintah berzakat ini sekaligus mengutus sahabat-sahabatnya untuk menyampaikan kepada kaum seluruh kaum muslimin. Dalam sebuah hadis sahih, ketika Rasulullah saw memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman beliau berpesan, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.
HUKUM ZAKAT
MANFAAT ZAKAT
1. Zakat merupakan rukun ketiga diantara rukun-rukun Islam yang, dalam Al-Qur’an maupun Hadits, hampir senantiasa digandengkan dengan shalat. Dan Islam tidak akan tegak kecuali dengan ditegakkan seluruh rukunnya, termasuk dalam hal ini zakat, sebagaimana sebuah bangunan tidak akan tegak kecuali jika tegak seluruh tiang penyangganya.
2. Zakat merupakan bukti dan parameter keimanan serta keislaman seseorang. Maka, tidak berzakat bagi yang mampu menunjukkan adanya “cacat” dalam keimanan dan keislamannya.
3. Zakat merupakan salah satu sumber kekuatan bangunan ekonomi umat, disamping merupakan salah satu faktor penting untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan keseimbangan dalam distribusi harta. (Lihat QS Al-Hasyr : 7)
4. Jika ditunaikan dan dikelola dengan benar, zakat merupakan solusi terbaik untuk memberantas kemiskinan di kalangan umat Islam dan negeri-negeri muslim.
5. Zakat merupakan wujud dan bukti rasa syukur seorang mukmin atas kelapangan rizki yang telah diberikan oleh Allah kepadanya.
6. Zakat berfungsi untuk menyucikan jiwa muzakki dari sifat kikir, zhalim dan cinta dunia, sekaligus membersihkan jiwa para fakir miskin dari sifat benci dan dengki terhadap orang-orang kaya.
7. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta pemiliknya. Harta yang tidak dizakati adalah harta yang kotor karena masih tercampur dengan hak milik orang lain, karena bagian dua setengah persen yang harus dibayarkan itu misalnya, sudah menjadi hak milik sah para mustahiq (para fakir miskin dan lain-lain; lihat QS At-Taubah : 60).
8. Zakat, sebagaimana juga infaq dan shadaqah, tidak akan mengurangi harta tetapi justru akan menambahnya, baik menambah nominalnya ataupun barakahnya.
9. Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari ancaman siksaan pedih di Neraka, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam QS Ali Imran : 180 dan QS At-Taubah : 34 – 35.
10. Orang yang berzakat, sebagaimana juga yang berinfaq dan bershadaqah, akan dicintai oleh Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Dan hal ini akan mewujudkan eratnya jalinan ukhuwah dalam tubuh masyarakat muslim.
Disusun oleh: K.H Ahmad Mubarak Effendi (Pimpinan Ponpes Sa'adatul Ummah)
Terima KasihSlide 6